RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Aidil Adhariyanto (38), warga Jalan Watervang No.
51 RT4, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di Gang Binjai, Kelurahan Batu Urip Taba, Selasa 5 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin, mengungkapkan bahwa dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
Satu kotak plastik bekas cotton bud
Satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu
BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan, Lapas Empat Lawang Laksanakan Kegiatan SAE untuk Warga Binaan
BACA JUGA:Mantan Sekda, Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Penjualan Aset YBS
Tiga bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto total 3,00 gram
Satu bal plastik klip kosong
Satu buah pipet
Uang tunai Rp100.000
Barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam tumpukan pakaian di lemari kamar tidurnya.
Semua barang bukti telah diamankan di Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu itu diperoleh dari wilayah Palak Curup, Kecamatan Binduriang.