Ia mengusulkan empat langkah strategis:
1. Penyusunan kurikulum antipencabulan berbasis budaya lokal dan nilai-nilai agama.
2. Pelatihan guru dan tenaga kependidikan untuk memahami etika relasi dan perlindungan anak.
3. Sistem pelaporan yang aman dan berpihak pada korban, termasuk di pesantren.
4. Penciptaan zona aman (Safe School and Pesantren Zone) sebagai model preventif.
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Tegaskan Kolaborasi dan Transparansi Kunci Pengawasan Pemerintah Daerah
“Kita tidak bisa lagi menormalisasi kekerasan atas nama pendidikan. Kita tidak bisa diam saat tubuh dan jiwa anak-anak kita dihancurkan oleh mereka yang sejatinya harus menjadi pelindung,” pungkasnya.