Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 Atur Ulang Beban Kerja Guru, Ini 3 Poin Pentingnya!

Minggu 20-07-2025,10:58 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID — Kabar menggembirakan datang untuk para pendidik di seluruh Indonesia! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Aturan ini membawa angin segar dengan menyesuaikan beban kerja guru secara lebih adil, komprehensif, dan kontekstual, sesuai dengan dinamika dan realitas di lapangan.

Dalam siaran langsung YouTube Ditjen GTKPG pada Rabu, 16 Juli 2025, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, memaparkan isi regulasi baru yang wajib dipahami oleh seluruh guru di Indonesia.

Tiga Poin Penting dalam Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025

Tugas Tambahan Kini Diakui sebagai Beban Kerja

Tugas non-mengajar seperti menjadi pengurus panitia sekolah, instruktur, narasumber, hingga fasilitator pelatihan nasional kini dihitung ekuivalen 1 jam tatap muka.

“Dengan penambahan ini, guru lebih mudah memenuhi jam kerja wajib,” jelas Nunuk.

BACA JUGA:Berita Duka: Saukani, Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang dari PDIP, Tutup Usia di Jakarta

BACA JUGA:Selamat Jalan Saukani, Waka I DPRD Empat Lawang: Jenazah Dilepas Secara Kedinasan, Dipimpin Langsung Bupati

Tugas Wali Kelas Masuk Hitungan Beban Kerja

Menjadi wali kelas tak lagi dianggap sebagai beban tambahan. Fungsi membimbing dan melatih siswa kini diakui secara resmi dalam komponen beban kerja.

Tak Wajib Pindah Sekolah untuk Penuhi 24 Jam

Guru tak perlu lagi dipindahkan ke sekolah lain hanya untuk mengejar total 24 jam kerja. Penugasan ke sekolah lain hanya dilakukan jika benar-benar dibutuhkan.

“Aturan ini lebih manusiawi dan mengutamakan kebutuhan riil sekolah serta kenyamanan guru,” tambah Nunuk.

Tujuan Diterbitkannya Permendikdasmen Ini

Kategori :