"Seluruh kapal yang melintas di bawah Jembatan Ampera harus memperhatikan ketentuan terkait ketinggian kapal dan muatan, yaitu tidak lebih dari 8 meter dari garis air," tegasnya.
BACA JUGA:Program Makan Sehat Kapolda Sumsel Berlanjut, Ratusan Murid SDN 218 Palembang Terima Paket Gizi
BACA JUGA:KABAR BAIK! PLN Berhasil Mengoperasikan Dua Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi
Pedoman Pelayaran yang Harus Dipatuhi
Beberapa pedoman yang wajib dipatuhi oleh kapal-kapal yang berlayar di wilayah ini antara lain memastikan kapal dalam kondisi laik laut, mengoperasikan lampu navigasi serta isyarat bunyi, dan menggunakan sistem navigasi elektronik seperti AIS (Automatic Identification System).
Kapal juga harus memastikan muatan tidak melebihi batas aman, serta hanya boleh berlayar pada siang hari antara pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Selain itu, kapal-kapal dengan panjang lebih dari 70 meter diwajibkan menggunakan kapal tunda atau assist, serta kapal dengan Gross Tonnage (GT) lebih dari 500 diwajibkan menggunakan jasa pemandu kapal.
BACA JUGA:Tips Aman Berkendara di Musim Hujan dari Satuan Lalu Lintas Polres Empat Lawang
BACA JUGA:Fenomena Mendulang Emas Tradisional di Sungai Rupit, Potensi Ekonomi dan Tantangan Lingkungan
Surat persetujuan berlayar juga menjadi salah satu persyaratan penting bagi kapal yang hendak berlayar di Sungai Musi.
"Melalui peringatan ini, kami berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelayaran di Sungai Musi dapat lebih hati-hati dan mematuhi seluruh ketentuan yang ada untuk mencegah terjadinya insiden serupa," ujar Capt Bintarto menutup keterangannya. **