Fahmi mengklaim bahwa alasan tersebut tidak berdasar karena dalam Bab X huruf D angka 2 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang menjadi dasar pengembalian berkas oleh KPU, tidak ada frasa “harus wajib ada surat kesepakatan.”
Dia juga menyebutkan bahwa aturan tersebut hanya bersifat simulatif dan tidak wajib diterapkan.
BACA JUGA: Rara Oyi, Putri Desa Nan Cantik yang Menjadi Rebutan Raja dan Putra Mahkota Simak Berikut Kisahnya
BACA JUGA:Penemuan Jembatan Bawah Laut di Spanyol Mengungkap Misteri Sejarah
Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, Saat Di konfirmasi awak media menegaskan bahwa berkas pencalonan HBA dan Heni dikembalikan karena masih ada kekurangan dalam dokumen persyaratan yang diperlukan.
"Sudah dikembalikan, kepada pasangan calon silakan untuk dilengkapi dokumen-dokumen persyaratan pencalonan yang diperlukan," ujarnya.
Eskan juga membantah tuduhan bahwa KPU berupaya menggagalkan paslon tertentu.
Ia menyatakan bahwa KPU Empat Lawang berpedoman pada aturan yang ada, termasuk Undang-Undang tentang Pilkada, PKPU No 8 Tahun 2024, dan SK KPU No 1229 Tahun 2024.
"Tidak ada tujuan kami untuk menjegal pihak tertentu kami kembalikan berkas untuk di lengkapi," tegasnya.
BACA JUGA: Rara Oyi, Putri Desa Nan Cantik yang Menjadi Rebutan Raja dan Putra Mahkota Simak Berikut Kisahnya
BACA JUGA:Penemuan Gelang Romawi Langka oleh Anak 12 Tahun di Inggris
Menanggapi pengembalian berkas pendaftaran ini, Fahmi menyatakan bahwa pihaknya akan menguji prosedur yang dilakukan oleh KPU Empat Lawang ke pihak terkait untuk memastikan apakah tindakan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kami menilai, KPUD Empat Lawang telah melampaui kewenangannya," tutup Fahmi.