RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kuasa hukum pasangan Bakal calon (balon) H. Budi Antoni Al Jufri (HBA) dan Heni Verawati, Fahmi Nugroho, menuduh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang telah memanipulasi aturan dalam proses pendaftaran Pilkada 2024.
Tuduhan ini muncul setelah berkas pendaftaran paslon yang diajukan oleh HBA dan Heni dikembalikan oleh KPU dengan alasan yang dinilai tidak sahih.
Fahmi menegaskan bahwa ada indikasi kuat KPU berusaha menjegal kliennya untuk maju dalam kontestasi Pilkada di Empat Lawang.
Menurutnya, KPU menggunakan frasa “harus wajib ada surat kesepakatan” dalam Bab X huruf D angka 2 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, padahal pada kenyataannya frasa tersebut tidak ada dalam keputusan tersebut.
BACA JUGA:OK GASS! Tiga Shio Berikut Paling Beruntung Pada Hari Ini
BACA JUGA:KPU Empat Lawang Kembalikan Berkas Pendaftaran HBA-Henny
“KPU bisa dikatakan terindikasi ingin menjegal klien kami untuk maju dalam kontestasi Pilkada di Empat Lawang.
Hal itu dibuktikan dengan adanya aturan yang dipedomani oleh KPU, sementara aturan itu bukanlah aturan yang wajib,” ujar Fahmi.
Ia menambahkan bahwa ketentuan dalam Bab X huruf D angka 2 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 hanya berupa contoh-contoh simulasi dan bukan merupakan norma yang bersifat imperatif wajib diterapkan.
Fahmi menjelaskan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) awalnya mengusung pasangan Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifa’i sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang berdasarkan Surat Keputusan DPP PKB Nomor 35589/DPP/01/VIII/2024 tanggal 18 Agustus 2024.
BACA JUGA:Sosok yang Dikenal dan Dicintai Itu, Kini Siap Majukan Kota Pagar Alam
BACA JUGA:Resmi, Pembuatan SIM Baru Kini Bisa Pakai NIK KTP, Begini Syarat dan Biaya Terbarunya
Namun, saat masa pendaftaran berakhir pada 29 Agustus 2024, hanya ada satu paslon yang diterima oleh KPU Kabupaten Empat Lawang. Oleh karena itu, KPU memperpanjang masa pendaftaran paslon dari 2-4 September 2024.
Selama perpanjangan masa pendaftaran, PKB mencabut dukungan terhadap Joncik dan Arifa’i serta mengalihkan dukungan kepada HBA dan Heni Verawati melalui Surat Keputusan DPP PKB Nomor 36420/DPP/01/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024.
Namun, saat HBA dan Heni mendaftar pada 3 September 2024, berkas mereka dikembalikan oleh KPU dengan alasan perlu adanya surat kesepakatan dari gabungan partai politik pengusul paslon sebelumnya.