Banner Disway.ID

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Empat Lawang, Tawaran Damai “Setara Seekor Kambing” Dikecam Warga

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Empat Lawang, Tawaran Damai “Setara Seekor Kambing” Dikecam Warga

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Empat Lawang, Tawaran Damai “Setara Seekor Kambing” Dikecam Warga:ist/net--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Seorang gadis yatim piatu berinisial CN (17), warga Kecamatan Lintang Kanan, melaporkan mantan kekasihnya yang berinisial MR atas dugaan penodaan kehormatan yang dilakukan berulang kali.

Korban resmi membuat laporan ke Polres Empat Lawang pada Minggu (9/11/2025) dengan nomor laporan:

LP/ B/ 235/ XI/ 2025/ SPKT/ POLRES EMPAT LAWANG/ POLDA SUMATERA SELATAN.

Menurut keterangan korban, perbuatan tak senonoh itu terjadi sebanyak empat kali, yakni antara 4 Juni hingga 13 Juli 2025, ketika korban masih berusia 17 tahun.

MR diduga merayu korban dengan janji palsu akan menikahinya, bahkan sampai bersumpah demi meyakinkan dan memaksa korban.

BACA JUGA:SMPN 1 Tebing Tinggi Ukir Prestasi di Tingkat Provinsi, Kepala Sekolah Sri Yanti: Alhamdulillah, Membanggakan!

BACA JUGA:Cegah Keracunan, Polres Empat Lawang Sediakan Rapid Test untuk Uji Menu MBG

Tawaran Damai Dinilai Merendahkan Martabat Wanita

Ironisnya, setelah kasus ini dilaporkan, pihak terduga pelaku justru mengutus seseorang untuk menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.

Tawaran itu disebut-sebut bernilai setara seekor kambing, yang kemudian menimbulkan kemarahan dan kecaman masyarakat karena dianggap sangat merendahkan martabat perempuan, terlebih korban adalah seorang yatim piatu.

Keluarga korban menegaskan bahwa tawaran tersebut tidak etis dan merupakan bentuk upaya mengaburkan proses hukum.

Desakan Penangkapan Pelaku

Korban, yang telah memberikan keterangan di ruang Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Empat Lawang, berencana melakukan visum untuk memperkuat alat bukti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait