Kyrim Bantah Tudingan Keterlibatan dalam Judi Online, Siap Koordinasi dengan Regulator

Sabtu 10-08-2024,18:33 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

BACA JUGA:Kisah Letnan Kolonel Abdul Rivai: Perwira TNI yang Membelot ke Pihak Belanda di Jawa Timur

BACA JUGA:Sejarah Plat Nomor Kendaraan di Indonesia: Warisan Penjajahan Inggris yang Terus Bertahan

Sebelumnya, Kominfo telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada PJP tersebut pada 9 Agustus 2024, untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak memfasilitasi transaksi perjudian daring.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, ditemukan indikasi bahwa 42 sistem elektronik dari 21 PJP telah dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian.

Kominfo meminta para penyelenggara untuk melakukan audit internal secara menyeluruh dan menyerahkan hasilnya dalam waktu tujuh hari kerja.

BACA JUGA:Pemerintah Tegaskan Mobil Hybrid Tidak Dapat Insentif, Fokus pada Pengembangan Kendaraan Listrik

BACA JUGA:Program Kontrasepsi untuk Remaja? Ini Aturannya!

Jika audit tidak diserahkan tepat waktu, Kominfo akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kategori :