"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa di semua desa yang ada di Kabupaten Lahat," tegas Toto Roedianto.
Pihak Kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti OPD, Inspektorat, dan Camat untuk mencegah terjadinya kasus korupsi dana desa serupa di masa mendatang.
Dengan ditetapkannya MW sebagai tersangka, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (*)