Mantan Kades Tanjung Raya Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Kamis 25-07-2024,06:22 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

LAHAT, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID  – Kejaksaan Negeri Lahat resmi menetapkan MW, mantan Kepala Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. 

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, dalam konferensi pers pada Rabu (24/7/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan, MW diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan sepenuhnya. 

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp663.000.000.

BACA JUGA:Astaga! 60 Kasus Dugaan Korupsi Dilaporkan ke Kejari Lubuklinggau

"Tersangka telah merugikan negara secara signifikan," tegas Toto Roedianto.

Disampaikanya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah bekerja keras dengan memeriksa 35 orang saksi dan mengumpulkan berbagai bukti-bukti yang kuat. 

Setelah cukup bukti, tersangka MW kemudian ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dengan menelusuri aset-aset yang berasal dari uang hasil korupsi dan kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain," ujar Toto Roedianto.

BACA JUGA:Kejari OKU Timur Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Selain itu, Kejaksaan Negeri Lahat juga tengah memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini. 

Pihak Kejaksaan berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang dapat membantu mengungkap keberadaan kedua DPO tersebut.

Komitmen Pengawasan Dana Desa 

Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan komitmennya dalam mengawasi pengelolaan dana desa di Kabupaten Lahat. 

BACA JUGA:Terbongkar! Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKI Rp3 Miliar, Tersangka Segera Diumumkan!

Kategori :