LUBUK LINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Anita Asterida, SH MH, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima 60 laporan kasus korupsi yang masuk ke Kejari Lubuklinggau.
Meski demikian, dalam keterangan persnya, Kajari menekankan pentingnya kelengkapan bukti dan data dalam setiap laporan yang masuk.
"Jika laporan belum cukup bukti, kami akan menyampaikan surat kepada pelapor. Mereka bisa kembali melapor dengan bukti dan data yang lebih lengkap," ujar Anita, Senin (22/7/2024).
Ia menambahkan bahwa setiap laporan akan ditinjau ulang dengan mengecek kelengkapan barang bukti, data, dan saksi fakta di lapangan.
BACA JUGA:Kejari OKU Timur Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu
Jika tidak memenuhi syarat, berkas akan dikembalikan kepada pelapor.
Anita juga menegaskan bahwa Kejari Lubuklinggau tidak akan menyelesaikan masalah di bawah tangan dan selalu terbuka dalam penanganan setiap kasus.
“Setiap tindakan korupsi, baik itu mark-up anggaran kegiatan, manipulasi data, atau SPJ fiktif untuk keuntungan pribadi, akan kami ungkap. Dalam setahun, kami memiliki target mengungkap dua perkara korupsi,” jelasnya.
Untuk mencegah kasus korupsi, Kajari berpesan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja lebih profesional, mengingat sistem anggaran berbasis kinerja.
BACA JUGA:Kejari OKI Bidik Dugaan Korupsi di Dispora, 38 Orang Diperiksa!
"ASN harus bekerja secara profesional, akuntabel, dan terbuka sehingga kinerja dapat dinilai dengan jelas," tambah Anita.
Keberhasilan Kejari Lubuklinggau dalam Penyelamatan Uang Negara
Dalam penanganan tindak pidana khusus (korupsi), Kejari Lubuklinggau berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1.349.856.231.
Selain itu, dari Januari hingga awal Juli 2024, Kejari telah menyelesaikan 66 persen laporan yang masuk.
BACA JUGA:Terbongkar! Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKI Rp3 Miliar, Tersangka Segera Diumumkan!