RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-
Sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan memastikan akses yang lebih inklusif bagi masyarakat, sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia telah menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa baru tahun 2024.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan aksesibilitas bagi berbagai lapisan masyarakat.
Terkait peningkatan UKT ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menetapkan bahwa setiap PTN wajib memiliki dua kelompok UKT, yaitu UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester.
Proporsi UKT 1 dan UKT 2 setidaknya harus mencapai 20 persen untuk memastikan bahwa mahasiswa dari kalangan kurang mampu tetapi memiliki kemampuan akademik tinggi tetap dapat mengakses pendidikan tinggi berkualitas.
BACA JUGA:5 Kampus Terkemuka yang Menjadi Pusat Pendidikan Kedokteran Terbaik di Indonesia
Meskipun PTN memiliki otonomi dalam menetapkan UKT kelompok 3 dan seterusnya, pembatasan tetap diberlakukan.
Besaran UKT tertinggi tidak boleh melebihi Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang telah ditetapkan.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan pemerintah menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) sebagai acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Namun, perlu dicatat bahwa intervensi pemerintah dalam penyediaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) baru mencakup sekitar 30 persen dari total biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi.
BACA JUGA:Strategi Sukses Menghadapi Seleksi PPPK dan CPNS 2024 dengan Formasi Sedikit Peminat
Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam pendanaan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) menjadi penting. Selain itu, optimisasi pengelolaan aset PTN juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) non-UKT dan IPI.
Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) terus melakukan koordinasi dengan PTN untuk memastikan bahwa penyesuaian UKT tetap berada dalam batas standar pembiayaan yang telah ditetapkan.
Sosialisasi mengenai perubahan UKT juga terus dilakukan oleh PTN kepada berbagai pemangku kepentingan, sebagai upaya untuk menjelaskan kebijakan dan memastikan pemahaman yang lebih luas terkait akses pendidikan tinggi yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (*)