Jangan Iri, Begini Keseragaman Hak PNS DAN PPPK yang Terjamin Melalui UU ASN No 20 Tahun 2023

Kamis 07-03-2024,20:58 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Penghasilan:

Penghasilan yang diterima oleh PNS dan PPPK akan ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Motivasi:

Motivasi menjadi salah satu komponen penghargaan yang harus diberikan oleh negara kepada PNS dan PPPK sebagai bentuk pengakuan terhadap kinerja mereka.

BACA JUGA:Crane Girder Pembangunan FO di Muara Enim Roboh Timba Babaranjang, Jadwal Kereta Terganggu

Pengembangan Diri:

PNS dan PPPK memiliki kesempatan untuk pengembangan diri melalui pengembangan kompetensi, karir, dan talenta yang harus diberikan oleh negara sebagai hak bagi mereka.

Dengan demikian, keseragaman hak antara PNS dan PPPK yang diatur oleh negara melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 mencerminkan upaya untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan merata bagi para pegawai negeri di Indonesia. (*)

Kategori :