5 Fakta Nikah Siri di Indonesia yang Belum Kamu Ketahui

Rabu 28-02-2024,18:02 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pada saat sebagian masyarakat berniat merayakan pernikahannya, menyebarkan seluas-luasnya tentang hari bahagia mereka, dan kerap menunjukkan legalitas hubungan mereka sebagai sepasang suami istri.

Sebagian masyarakat lain justru memilih merahasiakan pernikahan mereka dari pantauan negara dan khalayak luas alias mengambil opsi nikah siri.

1. Makna Nikah Siri

Nikah siri adalah bentuk pernikahan yang hanya didasarkan pada aturan agama atau adat istiadat.

BACA JUGA:Cara Cepat Mencairkan Daging Ikan yang Dibekukan

Pernikahan ini tidak diumumkan kepada publik dan tidak tercatat resmi di KUA atau Kantor Catatan Sipil.

Praktik nikah siri telah menjadi kontroversi, terutama karena adanya situs yang memfasilitasi praktik ini, yang kemudian diblokir oleh pemerintah karena dianggap melanggar hukum dan memicu perdagangan manusia.

2. Sejarah Nikah Siri

Praktik nikah siri tidak hanya ditemukan di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain seperti Zimbabwe dan Irak.

BACA JUGA:Khasiat Minum Air Rendaman Ketumbar Selama 3 Hari

Di Irak, dikenal dua jenis pernikahan di bawah tangan: mut'ah dan misyar, yang memiliki aturan dan konsekuensi tersendiri.

Di Arab Saudi, praktik nikah misyar juga berkembang karena beberapa alasan, termasuk tekanan sosial dan ekonomi.

3. Dari Kacamata Hukum Negara dan Hukum Agama

Meskipun nikah siri diakui dalam Islam selama semua syarat dan rukunnya terpenuhi, praktik ini melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, yang menetapkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat negara.

BACA JUGA:Kasus DBD di Palembang Melonjak

Kategori :