Tenaga Ahli Tertentu:
Dibutuhkan oleh negara dan tidak tersedia di kalangan PNS.
Diangkat menjadi CPNS.
Maksimal usia 46 tahun.
Telah mengabdi negara sekurang-kurangnya 1 tahun.
BACA JUGA:Songsong Dua Dekade Pembangunan
BACA JUGA:12 Kabupaten/Kota di Sumsel Raih Penghargaan Peduli HAM 2023
Pemeriksaan Administrasi:
Dilakukan untuk pengangkatan berdasarkan kelengkapan administrasi.
Prioritas untuk tenaga honorer dengan masa kerja yang lama atau usia tertinggi 46 tahun.
Proses pengangkatan ini melibatkan penilaian kinerja atau peringkat, mendorong tenaga honorer untuk meningkatkan kinerjanya selama periode 2023.
BACA JUGA:OJK Ungkap 1.171 Aduan Keuangan Ilegal di Sumsel
BACA JUGA:Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024: Ketentuan MenPAN RB dan Kategori Prioritas
Kategori prioritas MenPAN RB mencakup pegawai dengan masa kerja 5 tahun ke atas.
Penting bagi tenaga non-ASN untuk memantau dan mencatat syarat-syarat yang ditetapkan dalam penataan ASN ini.
Penghapusan status honorer diharapkan dapat diselesaikan paling lambat Desember 2024, sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.