Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024: Ketentuan MenPAN RB dan Kategori Prioritas

Kamis 14-12-2023,13:16 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah ditetapkan oleh MenPAN RB sebagai langkah penting dalam implementasi UU ASN 2023.

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diketahui:

Usia:

Usia maksimal 46 tahun.

Minimal usia 19 tahun.

Masa Kerja:

Memiliki masa kerja minimal 1 tahun secara terus menerus.

Kecuali honorer dokter yang telah menyelesaikan masa bakti.

BACA JUGA:Maraknya Honorer Siluman: Mardani Ali Sera Mendorong Perlindungan Hak Honorer Pahlawan

Tenaga Honorer Dokter:

Usia maksimal 46 tahun.

Siap bekerja di wilayah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau tempat yang tidak diminati selama minimal 5 tahun.

Berlaku untuk tenaga honorer dokter yang telah menyelesaikan atau sedang bertugas.

Tenaga Ahli Tertentu:

Dibutuhkan oleh negara dan tidak tersedia di kalangan PNS.

Kategori :