7. Akses Gawai Peminjam:
- Pinjol Legal: Hanya diizinkan mengakses lokasi, kamera, dan mikrofon pada perangkat peminjam.
- Pinjol Ilegal: Meminta seluruh data pribadi yang ada di perangkat peminjam.
8. Penagihan:
- Pinjol Legal : Proses dan cara penagihan sesuai dengan aturan OJK. Penagih juga wajib memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.
- Pinjol Ilegal : Proses dan cara penagihan sering melanggar hukum dan tidak sesuai dengan aturan OJK. Penagih juga tidak memiliki sertifikat penagihan karena tidak berasosiasi dengan AFPI.
BACA JUGA:Apa Itu Galbay Pinjol dan Risiko yang Perlu Anda Waspadai? Temukan Jawabannya di Sini!
9. Risiko Jika Gagal Bayar:
- Pinjol Legal : Peminjam yang gagal bayar setelah batas waktu 90 hari langsung dimasukkan ke dalam blacklist Fintech Data Center, sehingga tidak bisa meminjam dana dari pinjol legal lainnya.
- Pinjol Ilegal : Peminjam yang gagal bayar dapat menghadapi ancaman teror, intimidasi, hingga pelecehan dari pihak pinjol. Data pribadi peminjam juga bisa disebar ke internet atau media sosial untuk memaksa peminjam membayar utang.
Cara Memeriksa Kelegalan Pinjaman Online:
Jika Anda ingin memeriksa apakah suatu pinjaman online legal atau ilegal, Anda dapat menggunakan beberapa cara berikut:
BACA JUGA:OJK Melarang Penggunaan Kekerasan dan Ancaman dalam Penagihan Utang oleh Pinjol
1. Cek di Website OJK: Kunjungi situs web resmi OJK di www.ojk.go.id, pilih menu INKB, lalu klik Fintech. Anda akan menemukan daftar terbaru tentang pinjaman online yang terdaftar dan berizin oleh OJK.
2. WhatsApp OJK: Simpan nomor WhatsApp resmi OJK (081-157-157-157) dan kirimkan pesan dengan nama pinjaman online yang ingin Anda periksa. Bot akan memberikan informasi terkait status pinjaman tersebut di OJK.
3. Telepon 157: Anda juga dapat memeriksa status pinjaman online melalui kontak resmi OJK di nomor 157.