RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif pendanaan yang populer di Indonesia.
Meskipun begitu, banyak orang yang menemukan diri mereka terjerat utang pinjol yang sulit dilunasi.
Jika Anda termasuk dalam kategori ini, Anda mungkin pernah mempertimbangkan untuk menghindari pembayaran tagihan utang tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa melarikan diri dari tanggung jawab utang pinjol bukanlah tindakan yang bijaksana.
BACA JUGA:Solusi Aman untuk Kaum Galbay, Berikut 10 Pinjol Legal OJK Tanpa DC Lapangan
Kabur dari tagihan memiliki sejumlah risiko dan konsekuensi yang perlu Anda pertimbangkan sebelum mengambil langkah tersebut.
Risiko dan Konsekuensi Kabur dari Pinjol
1. Masuk dalam Daftar Hitam SLIK OJK
Pinjol yang sah harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika Anda tidak dapat membayar utang pinjol yang sah, data Anda akan dilaporkan ke OJK dan Anda akan masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).
BACA JUGA:Manfaatkan Diskon Biaya Layanan Hingga Rp 75.000 dengan Pinjaman Mauringan Maucash
Ini akan menghambat kemampuan Anda untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lain, termasuk bank dan lembaga non-bank.
Selain itu, mencatatkan diri dalam daftar hitam ini juga dapat mengganggu upaya Anda dalam mencari pekerjaan di perusahaan yang mengharapkan catatan kredit yang baik.
2. Denda dan Bunga yang Terus Meningkat
Pinjol biasanya memberlakukan denda dan tingkat bunga yang tinggi untuk utang yang belum dibayar.