Hasilnya, Tim Landak, mendapatkan informasi bahwa pelaku Ronald sedang mengendarai kendaraan roda empat Xenia warna putih, lalu anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Ronald dan berhasil diamankan di seputaran Jalan Kota Lubuklinggau.
Kemudian setelah itu, dilanjutkan dengan dilakukan intrograsi di tempat kejadian timbullah nama pelaku yang kedua yakni Bustomi, dengan sigap Tim Landak, langsung melakukan pengajaran kepada pelaku hasilnya didapatkan tersangka di seputaran lampu merah RCA Lubuklinggau dan dengan mudah di tangkap tanpa melakukan perlawanan.
BACA JUGA:Tipikor Tetapkan Pejabat dan Bacaleg sebagai Tersangka, 6 Kades Jadi Saksi
Selanjutnya, dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku dan didapatkan dua nama lagi rekannya yakni berinisial JN dan YD, lalu anggota langsung bergerak cepat mengarah ke rumah kedua pelaku, namun setiba di rumah kedua pelaku, kedua pelaku tidak berada di tempat, kuat dugaan kedua pelaku telah melarikan diri sebelum anggota tiba di lokasi.
"Kemudian tersangka Ronald dan Bustomi langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap perwira yang perna menjabat Kapolres OKU ini.
Kembali, Kapolres memaparkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, bahwa tersangka sudah sering melakukan tindakan pidana pencurian dan sudah banyak korban melaporkan kejadian di Polres Mura di Polsek jajaran salah satunya di Polsek Tugumulyo, Polsek Muara beliti serta terakhir Polres Musi Rawas.
BACA JUGA:Pengakuan Mengejutkan Suami Bunuh Istri, Pernah Dipenjara Karena Tusuk Istri Pertama
Adapun motif pelaku saat melakukan aksinya saat dimintai keterangan bahwa para pelaku dengan cara melakukan pendekatan terhadap ibu-ibu usia lanjut dan perempuan yang menggunakan perhiasan baik kalung emas maupun gelang yang berada di tempat sepi dan sedang melakukan kegiatan dipinggir jalan.
Selanjutnya, saat melakukan aksinya pelaku mendekati korban dan merayu korban bahwa akan mendapatkan bantuan tunai ataupun bansos, ada juga dengan cara mengajak korban untuk berdiskusi entah itu menanyakan alamat ataupun sedang mencari orang, lalu pelaku merayu korban untuk dapat masuk ke dalam mobil tersangka.
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Begini Pengakuan Suami Pembunuh Istri di Paiker Empat Lawang Kejadian April Silam
"Akibat kejadian tersebut, tersangka melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Selain tersangka anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu unit mobil Xenia warna putih dengan nopol BE 1064 CC, satu unit mobil Calya warna hitam nopol BG 1059 QC, gelang emas 10 gram dan kalung emas 20 gram," tuturnya. (Pad)