Pelaku Hipnotis Diringkus Tim Landak Polres Mura

Rabu 05-07-2023,21:19 WIB
Reporter : Padri
Editor : itdisway

MUSI RAWAS, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Patut diacungkan jempol, kinerja Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Megang Sakti, hanya membutuhkan waktu lima jam atau belum 1X24 jam, berhasil membekuk pelaku sekaligus residivis curas 365 empat laporan polisi dengan cara menghipnotis korbannya.

Diketahui identitas tersangka yakni, Ronal Putra (32), warga Desa Taba Pedang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong dan Bustomi (54), warga Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, sedangkan dua rekannya berinsial, JN dan YD, masih dilakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Polisi.

BACA JUGA:Blue Light Patrol Polres Muara Enim, Cegah Gangguan Kamtibmas

Tersangka, Ronal Putra dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dengan cara distop kendaraan mobil yang dikendarainya di Jalan Lintas Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (3/7/2023), tanpa melakukan perlawanan.

Kemudian, dilakukan pengembangan, kembali Tim Landak berhasil meringkus tersangka, Bustomi di seputaran lampu merah RCA Lubuklinggau, sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (3/7/2023), juga tanpa melakukan perlawanan.

Kejadian, curas 365, dialami oleh korbannya seorang Ibu Rumah Tangga berinisial, SN, saat sedang menyapu halaman rumah kemudian dibujuk, hingga dihipnotis dibawa kedalam mobil tepatnya di Kelurahan Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Senin (3/7/2023).

BACA JUGA:Tersangka Kasus Klinik Aborsi di Kemayoran Jadi 9 Orang, Masih Ada Tambahan Tersangka?

Hal tersebut terungkap saat pelaksanaan, Press Conference, yang dipimpin langsung oleh, Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Wakapolres, Kompol Harsono SH, Kabag Ops, Kompol Johan Suseno SIK, MIK, serta Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara SIK, beserta Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura, didepan Gedung Atmani Wedhana Mapolres Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (5/7/2023).

"Tim Pidum Satreskrim Polres Mura dan Polsek Megang Sakti, Berhasil meringkus tersangka, Ronal Putra dan Bustomi, belum 1X24 jam, berhasil membekuk pelaku sekaligus residivis dengan cara menghipnotis korbannya, sedangkan dua rekannya berinsial, JN dan YD, masih dilakukan pengejaran," kata Kapolres.

BACA JUGA:LENGKAP, Berikut Kronologis Kejadian Suami Bunuh Istri Di Paiker, Tasya: Kenapa Ayah Pulang

Kapolres menjelaskan, terkait pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023, Polres Musi Rawas, menerima laporan polisi LP/B-90/VII/2023/Spkt/Sat Reskrim/Res Mura/Sumsel, bahwa telah terjadi aksi curas, di RT 02, Kelurahan Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Dimana tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan mendekati korban yang sedang menyapu di halaman rumahnya, kemudian pelaku mendatangi korban untuk menanyakan alamat dan pada saat itu korban sempat dihipnotis oleh pelaku dan korban langsung ditarik masuk ke dalam kendaraan pelaku.

"Didalam mobil tersebut korban sempat dipukuli oleh para pelaku yang berjumlah 4 orang, setelah itu pelaku langsung mengambil gelang emas yang digunakan korban seberat 10 gram dan kalung emas seberat 20 gram dengan kerugian senilai Rp 26.700.000, setelah korban berhasil mengambil barang tersebut pelaku langsung menurunkan dan meninggalkan korban di proyek Y Kecamatan Purwodadi, kabupaten Musi Rawas," jelas kapolres.

BACA JUGA:Kedua Pelaku Ilegal Logging Diringkus Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP oleh, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, yang dipimpin langsung oleh, Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan, muncula nama yang diduga pelaku, kemudian tim landak langsung mencari keberadaan 4 pelaku tersebut.

Kategori :