Alur dan Prosedur Lapor Polisi, Jangan Lupa Persiapkan Ini!!

Senin 12-06-2023,22:15 WIB
Reporter : Rati
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Ditangkap di Prabumulih, Ari Anggara Ternyata Juga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Depan Masjid di Empat Lawang

1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat

Secara umum jika Anda mengalami tindak pidana atau melihat tindak kriminal, Anda dapat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat. 

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat aturan sebagai berikut:

a. Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

BACA JUGA:MALING!! Pencuri Hewan Ternak Kepergok saat Menuntun Sapi

b. Daerah hukum Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi

c. Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota

d. Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.

Terkait hal di atas, sebagai contoh, jika melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian tingkat sektor (Polsek) di mana tindak pidana itu terjadi.

BACA JUGA:Malangnya!! Gaji ke-13 Lansia Pensiunan Guru SD Dirampas Orang tak Dikenal

Namun, bukan berarti Anda tidak bisa melaporkan hal tersebut ke daerah hukum lain. 

Anda boleh melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, misal melapor ke Polres, Polda, atau Mabes Polri.

2. Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi

Setelah mendatangi kantor polisi, Anda bisa langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.

BACA JUGA:Demi Modal Open BO, Sopir Travel Nekat Gelapkan Motor Titipan Klien

Kategori :