Alur dan Prosedur Lapor Polisi, Jangan Lupa Persiapkan Ini!!

Senin 12-06-2023,22:15 WIB
Reporter : Rati
Editor : Adi Candra

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Setiap orang, tidak akan ada yang ingin berurusan dengan hukum.

Namun terkadang dalam kondisi tertentu, membuat seseorang harus dan wajib melaporkan persoalan hukum ke aparat penegak hukum, agar bisa ditindaklanjuti.

Salah satu aparat hukum yang cukup mudah dijangkau adalah kepolisian, karena hampir di setiap kecamatan, terdapat kantor kepolisian sektor (polsek).

Misalnya di Kabupaten Empat Lawang ini, hinga 2023, dari 10 kecamatan yang ada, terdapat 7 Polsek di bawah jajaran Kepolisian Resort (Polres) Empat Lawang.

BACA JUGA:Suami Nekat Habisi Nyawa Istri Sendiri di Kebun Karet

Polsek-polsek tersebut antara lain:

1. Polsek Tebing Tinggi

2. Polsek Muara Pinang

3. Polsek Muara Pinang

4. Polsek Lintang Kanan

5. Polsek Ulu Musi

6. Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker)

7. Polsek Talang Padang

Lalu bagaimana alur dan prosedur jika anda ingin melaporkan persoalan pelanggaran hukum ke Polisi?

Nah, buat anda yang mungkin belum tahu cara melaporkan tindak pidana ke polisi, simak penjelasan berikut:

Kategori :