Sudah Prioritas!!, Honorer K2 Bisa Saja Diangkat CPNS || Berikut Syarat dan Caranya

Selasa 11-04-2023,21:42 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

Saat ini, KemenpanRB telah melakukan proses pendataan non-ASN untuk mengetahui seberapa banyak jumlah tenaga honorer dan pegawai non-ASN lain yang perlu diprioritaskan.

BACA JUGA:Ini Pesan Wako Pagar Alam Kepada PNS Purna Tugas

Hasil pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik didapatkan jumlah 2.360.723 orang.

Azwar Anas menegaskan pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN.

BACA JUGA:Dibuka Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA/SMK Sederajat di 6 Instansi, Cek Mana Saja!!

Berikut Syarat Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023:

Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib diketahui para tenaga honorer kategori II atau K2 untuk bisa diangkat menjadi CPNS tahun 2023.

- Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan:

BACA JUGA:Formasi CPNS 2023 Ada Jalur Terkhususkan, Besok Mulai Buka

- Masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus

- Masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.

- Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.

BACA JUGA:11 CPNS Lapas Jalani Pembaretan

- Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.

- Kriteria lama masa kerja tidak berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sedang bertugas.

- Proses pengangkatan diprioritaskan untuk tenaga honorer dengan usia paling tinggi ataupun masa pengabdian paling lama.

Kategori :