EMPATLAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah kabupaten Empat Lawang menggelar Rapat Praharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Empat Lawang Bersama Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatra Selatan.
Acara tersebut bertempat diaula ruang rapat dinas badan pendapatan daerah (Bapenda) kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:Dinsos Empat Lawang Gelar Rapat Seluruh Jajaran, Ada Apa?!
Hadir juga dalam acara tersebut seluruh kepala OPD Porkompimda dan jajaran pemerintah kabupaten Empat Lawang.
Kegiatan tersebut guna mencapai Empat Lawang MADANI atau Makmur, Aman, Damai, Agamis, Nasionalis, dan Indah.
BACA JUGA:Rapat Terbatas, Bahas Tupoksi Hingga Keuangan dan Anggaran
Sekertaris daerah kabupaten Empat Lawang, Fauzan Khoiri mengatakan apa yang mereka lakukan hari ini untuk kemaslahatan kabupaten Empat Lawang.
"Penting yang hadir hari ini harus tuntas dan jelas kalau ada klausul pasal yang kurang yang akan kita bahas sampaikan," ucapnya.
BACA JUGA:Sekda Pimpin Rapat Bersama Bahas Realisasi PBB-P2
"Mumpung masih praharmonisasi Sekarang kita kupas apa saja yang belum ada, apa yang mesti dimasukan, apa saja yang harus dikeluarkan dan yang tidak sesuai ketentuan nanti akan di selaraskan inilah praharmonisasi," terangnya.
Ia juga menjelaskan aturan itu harus mengandung tiga hal yaitu objek, subjek dan sanksi.
Objek inilah pendapatan daerah, subjek ialah penegak dan pengawas ataupun OPD terkait.
Adapun sanksinya, berupa sanksi administrasi tertulis, denda, ataupun pidana.
"Terkait kebijakan ini unsur sanksi harus ada tetapi tegas dan jelas sesuai dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi, karena peraturan yang di buat tanpa sanksi yang tegas dan jelas maka akan merongrong sang pembuat peraturan oleh karna itu harus di pahami," tutupnya (dik)