Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99.
BACA JUGA:Mobil Listrik Ini Cuma Dibandrol Rp50 Juta
Surat keputusan ini membahas tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional.
Melalui surat yang tertanggal 3 Oktober 2017 ini tertulis, batas usia pensiun PNS.
BACA JUGA:Para Guru Siap-siap!!, Kemenag-LPDP Buka Beasiswa Indonesia Bangkit
Yaitu minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Empat Lawang, John Heri mengatakan menyambut baik kebijakan ini.
BACA JUGA:Pemerintah Anggarkan THR Khusus Guru/Dosen yang Tidak Mendapatkan Tukin
Apalagi di era kekurangan tenaga fungsional guru yang seperti sekarang ini.
Kebijakan ini tak ubahnya dengan batas pensiun untuk tenaga fungsional, perguruan tinggi /atau dosen.
BACA JUGA:Begini Kedekatan Guru dan Siswa SDN 6 Muara Pinang di Moment Bukber Ramadhan
Sebenarnya umur 60-65 adalah umur maturity untuk tenaga guru.
"Ada banyak kita temui untuk guru-guru yang akan pensiun, sebenarnya masih sangat produktif dan matang," kata John Heri. (Ian)