Benarkah Usia Pensiun Guru PNS Akan Diperpanjang Jadi 65 Tahun? Ini Kata Dikbud Empat Lawang

Jumat 07-04-2023,17:33 WIB
Reporter : Anita Silvia
Editor : itdisway

Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99.

BACA JUGA:Mobil Listrik Ini Cuma Dibandrol Rp50 Juta

Surat keputusan ini membahas tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional.

Melalui surat yang tertanggal 3 Oktober 2017 ini tertulis, batas usia pensiun PNS.

BACA JUGA:Para Guru Siap-siap!!, Kemenag-LPDP Buka Beasiswa Indonesia Bangkit

Yaitu minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Empat Lawang, John Heri mengatakan menyambut baik kebijakan ini.

BACA JUGA:Pemerintah Anggarkan THR Khusus Guru/Dosen yang Tidak Mendapatkan Tukin

Apalagi di era kekurangan tenaga fungsional guru yang seperti sekarang ini.

Kebijakan ini tak ubahnya dengan batas pensiun untuk tenaga fungsional, perguruan tinggi /atau dosen.

BACA JUGA:Begini Kedekatan Guru dan Siswa SDN 6 Muara Pinang di Moment Bukber Ramadhan

Sebenarnya umur 60-65 adalah umur maturity untuk tenaga guru.

"Ada banyak kita temui untuk guru-guru yang akan pensiun, sebenarnya masih sangat produktif dan matang," kata John Heri. (Ian)

Kategori :