Benarkah Usia Pensiun Guru PNS Akan Diperpanjang Jadi 65 Tahun? Ini Kata Dikbud Empat Lawang

Jumat 07-04-2023,17:33 WIB
Reporter : Anita Silvia
Editor : itdisway

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dilansir dari Sumeks.disway.id bahwa sia pensiun guru PNS akan diperpanjang bukan 60 tahun lagi tapi 65 tahun.

BenarkahBACA JUGA:Mahasiswa di Indonesia Bersatu Tolak UU Cipta Kerja

Dikutip dari laman Kementrian Pendidikan RI masa usia pensiun guru pada umur 60 tahun.

Ini menanggapi beredar video menayangkan Mendikbud Nadiem Makarim.

BACA JUGA:Pemuda Daerah Asal Pendopo Empat Lawang Tempuh Magister di IPB

Bahwa batas usia pensiun guru PNS akan diperpanjang. Bukan 60 tahun.

Ditambah 5 tahun, menjadi 65 tahun.

BACA JUGA:Setiap Desa Dinilai Kegotongroyongan Warganya, Biar Mengapa?

Secara umum pensiun setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk jabatan fungsional (JF) telah diatur.

Yaitu dalam ketetapan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Emak-emak Harus Siap!!, Ada 7.500 Peket Sembako Murah Disebar ke-10 Kecamatan

Batas usia pensiun PNS, aturannya terbagi tiga kategori berdasarkan jabatannya masing-masing.

Artinya, PNS dengan jabatan tertentu yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan.

BACA JUGA:Lulusan SMA Buruan Daftar di Sini!!, Jika Lulus Auto CPNS

Pemberhentian tentu dengan hormat dan dibebastugaskan sebagai PNS.

Kategori :