BACA JUGA:Beasiswa Tak Kunjung Cair, Penyelenggara PMU BIB-LPDP Terkesan Saling Lempar Tanggungjawab
3. Pemberian tunjangan anak sebesar dua persen akan didapatkan oleh para pensiunan PNS yang masih memiliki tanggungan dengan maksimal tiga anak kandung.
4. Tunjangan Pangan
Beras sebanyak 10 Kilogram (Kg) akan didapatkan oleh para pensiunan PNS yang memperoleh tunjangan pangan dan diterima dalam bentuk bahan pokok beras sebesar 10 Kilogram.
BACA JUGA:Pasti Cair di Bulan Maret 2023, Ini Besaran TPG Guru ASN, Honorer, dan Guru Swasta
5. Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13
Para pensiunan PNS bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Hal ini tertuang di dalam aturan pemerintah melalui PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 PPPK Cair? Cek Gaji Sesuai Golongan
Bagi para pensiunan PNS janda maupun duda karena ditinggal mati, bakal mendapatkan THR dan gaji 13 sesuai dengan masa jabatan terakhir.
Golongan I akan menerima dengan nilai mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 1 Juta 934 ribu.
BACA JUGA:Masyarakat Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Nomor Antrian Pencairan BPUM
Untuk golongan II akan menerima THR mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 746 ribu
Golongan III mulai dari Rp 1 juta 786 ribu sampai Rp 3 juta 453 ribu.
Sedangkan bagi golongan IV bakal menerima mulai dari Rp 2 juta 111 ribu sampai dengan Rp 4 juta 243 ribu.
BACA JUGA:BST Cair Dua Bulan Ditambah Beras 10 Kg