Bupati Empat Lawang Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Begini Isinya
Bupati Empat Lawang Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Begini Isinya:ist/dok--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Bupati Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 300/25/SAT POLPP/2025 tentang Pelaksanaan Perayaan Natal 2025 dan Peringatan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Empat Lawang.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Tebing Tinggi pada 22 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh Camat serta Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Empat Lawang.
Surat edaran ini diterbitkan berdasarkan sejumlah regulasi daerah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pesta Rakyat, serta Perda Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penjualan dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad memerintahkan sejumlah hal penting kepada jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.
BACA JUGA:Upacara Hari Bela Negara Berlangsung Khidmat, Bupati Empat Lawang Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
BACA JUGA:Gagalkan Penyelundupan Dini Hari, Karantina Kalbar Amankan 705 Ekor Burung Ilegal
Pertama, seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa diminta melarang pelaksanaan pesta rakyat, pesta muda-mudi, serta kegiatan lain yang menggunakan fasilitas musik atau orgen tunggal yang berpotensi mengganggu kekhidmatan perayaan Natal dan malam pergantian tahun.
Kedua, surat edaran tersebut juga menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk kegiatan muda-mudi yang menggunakan minuman beralkohol, narkotika, serta obat-obatan terlarang lainnya.
Ketiga, para Camat diminta untuk mengkoordinasikan dan menindaklanjuti surat edaran ini kepada Lurah, Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak berwenang guna melaksanakan pengawasan, penertiban, dan pengendalian di wilayah masing-masing.
Keempat, ditegaskan bahwa pelaksanaan dan pengawasan surat edaran ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa, serta pihak-pihak terkait.
BACA JUGA:2.500 Paket Sembako Bersubsidi di Tebing Tinggi Ludes Diserbu Warga, Antusiasme Membludak
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berharap perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, kondusif, serta penuh toleransi, demi menjaga ketenteraman dan keharmonisan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
