Segera Cek Rekning!! THR Taspen Dicairkan Lengkap dengan Komponen Tunjangan

Kamis 06-04-2023,06:28 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

Ini meliputi gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada penghasilan.

Seperti diketahui, tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

BACA JUGA:Perusahaan di Empat Lawang Diimbau Segera Bayar THR Bagi Pegawainya

Kemudian tunjangan jabatan, baik pejabat struktural, fungsional ataupun umum dan tunjangan kinerja per bulan khusus yang mendapatkannya.

Adapun rincian nominal dari komponen yang akan diterima oleh para pensiunan yakni sebagai berikut.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Sepi Pengaduan THR

1. Gaji pokok pensiunan PNS

Besaran gaji pokok pensiunan dari para PNS telah diatur melalui PP Nomor 18 tahun 2019 yang bakal menerima tunjangan tiap bulannya berdasarkan golongan terakhir selama menjabat.

Bagi para pensiunan golongan I bakal menerima gaji pokok pensiunan yang besarannya mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 14 ribu.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Gaji Ketua RT/RW se-Empat Lawang Segera Cair

Untuk golongan II, besaran yang akan  diterima dimulai dari Rp 1 Juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 865 ribu.

Sedangkan golongan III bakal menerima gaji pokok mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 3 juta 597 ribu.

BACA JUGA:6 Bansos Cair Bulan April 2023, Siapkan Syarat dan Cek Link-nya di Sini!!

Terakhir, golongan IV akan mendapatkan gaji pokok yang diterima para pensiunan mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 4 juta 425 ribu.

2. Tunjangan Suami Istri

Selain gaji pokok, para pensiunan PNS yang masih mempunyai suami atau istri sah sesuai aturan, maka berhak menerima tunjangan sebesar lima persen dari pensiunan pokok yang sudah didapatkan.

Kategori :