Sebagai informasi penting, bagi para penerima THR pensiunan yang berasal dari Aparatur Negara, sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan besarannya hanya satu dengan nilai paling besar.
Selain itu, untuk para pensiun yang berstatus janda ataupun duda katagori penerima THR, maka akan dibayarkan pada keduanya. Yaitu sebagai pensiun janda ataupun duda dan penerima tunjangan.
BACA JUGA:Menerima Satu Kali Pencairan, Wali Murid Pertanyakan Bantuan KIP
Sedangkan untuk para PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2023 dan seterusnya, pembayaran THR 2023 dilakukan oleh instansi dan sesuai kebijakan masing-masing.
Terakhir, bagi para pensiunan juga harus lebih berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen
BACA JUGA:Bukan Daun Muda, Ini yang Banyak Dijual di Lahat Selama Bulan Ramadan
Hal ini dikarenakan pencairan THR 2023 yang berasal dari Taspen tidak dikenakan biaya apapun. **