EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polres Empat Lawang Polda Sumsel melakukan langkah - langkah penanganan, terkait viralnya video perkelahian siswi SMP dan siswi SMA di Kecamatan Muara Pinang kabupaten Empat Lawang, Rabu, 18 Januari 2022 sekira pukul 07.30 wib.
Video itu viral di medsos dan juga telah masuk dalam pemberitaan di media, terkait perkelahian Siswi SMP dan SMA di Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang,
"Peristiwa sesuai video yang viral tersebut benar ada dan terjadi di Desa Seleman Ilir Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang.
BACA JUGA:Gegara Sering di Bully, Pelajar SMP Ini Tikam Temannya Hingga Tewas
Berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi bahwa peristiwa tersebut mulanya terjadi pada Minggu tgl 15 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib, dan video perkelahian kedua siswi tersebut baru beredar di WA, pada Rabu, 18 Januari 2023," kata Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas AKP Hidayat, Minggu (22/1/2023).
Oleh karena itu, lanjut Hidayat, Kapolres memerintahkan kapolsek muara pinang Iptu. Indra Gunawan untuk melaksanakan penyelidikan sehubungan dengan viralnya video perkelahian tersebut.
"Saat dikonfirmasi kepada pihak salah satu sekolah di kecamatan Muara Pinang, tempat salah satu siswi tersebut sekolah, dan juga dikonfirmasi dengan Kepala Desa Seleman Ilir, bahwa untuk kasus perkelahian tersebut sudah diupayakan untuk berdamai secara kekeluargaan namun tidak tercapai kesepakatan damai," ungkapnya
Kemudian sambungnya lagi, pada hari selasa tanggal, 17 Januari 2023 datang ke Polsek Muara Pinang orang tua salah satu siswi inisial FI, melaporkan seorang perempuan inisial Ln, bahwa dirinya ( FI) telah ditampar/dipukul oleh Ln (bibinya Bu).
BACA JUGA:Kapolres Turun Tangan Datangi Masjid Dengarkan Curhatan Masyarakat
"Terkait laporan orang tua Fi ke Polsek Muara Pinang, Kapolsek Muara Pinang kembali melakukan mediasi antara keluarga inisial Bu (korban dalam video viral) dan bibinya Bu bernama Ln dengan FI namun sampai Jum'at pagi tidak tercapai kesepakatan damai," ucapnya.
Masih dikatakannya, sehubungan dengan tidak tercapainya kesepakatan damai tersebut, kemudian dari pihak keluarga Bu pada hari jum'at tanggal 20 Januari 2023 melaporkan kasus viralnya video dan adanya peristiwa pengeroyokan dan pencemaran nama baik ke Polres Empat lawang.
"Sehingga masing-masing kedua belah pihak membuat laporan pengaduan dengan 2 peristiwa berbeda yaitu: peristiwa pengeroyokan pada 15 januari 2023 dan peristiwa penganiayaan terhadap anak pada 17 Januari 2023," ujarnya.
Setelah laporan pengaduannya kedua belah pihak diterima, kemudian pihak penyidik di Polsek Muara Pinang dan Sat reskim Polres Empat Lawang melakukan langkah-langkah penanganan kasus sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan UU Perlindungan Anak.