"Sehingga, ketika ada kesulitan maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc sementara dia ditugaskan, terutama untuk daerah-daerah yang sulit sperti daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar," papar wapres.
BACA JUGA : Pemilu 2024 ada regulasinya
https://rakyatempatlawang.disway.id/read/639625/pemilu-2024-ada-regulasinya
Hanya saja, tegas Ma'ruf Amin, ASN harus tetap netral, meski menjadi penyelenggara pemilu.
"Sebagai penyelenggara kan memang harus netral," ungkap Wapres.
Sebelumnya menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
BACA JUGA : syahrul kuatkan sdm menghadapi pemilu 2024
https://rakyatempatlawang.disway.id/read/639382/syahrul-kuatkan-sdm-hadapi-pemilu-2024
Hanya saja, tegas Ma'ruf Amin, ASN harus tetap netral, meski menjadi penyelenggara pemilu.
"Sebagai penyelenggara kan memang harus netral," ungkap Wapres.
Sebelumnya menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
BACA JUGA : KPU empat lawang gelar nonton bareng peluncuran tahan pemilu 2024.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis 22 September 2022, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.(*).