Pemilu 2024 Ada Regulasinya

Pemilu 2024 Ada Regulasinya

SOSIALISASI : Kegiatan Sosialisasi Kebijakan, Regulasi dan Peraturan KPU terkait Tahapan Pemilu 2024, tingkat Kabupaten Empat Lawang, yang diselenggarakan di Aula Hotel Kito Tebing Tinggi, Selasa (1/11). Foto : Adi Candra/REL.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024 mendatang. Tentu saja, sudah ada regulasi dalam pelaksanaannya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang Divisi Hukum dan Pengawasan, Ali Alimin mengatakan, regulasi yang sudah ada tersebut, harus dipatuhui semua pihak, tidak terkecuali bagi pelaksana maupun peserta pada Pemilu 2024.

"Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita ingini bersama-sama," ujar Ali Alimin saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan, Regulasi dan Peraturan KPU terkait Tahapan Pemilu 2024, tingkat Kabupaten Empat Lawang, yang diselenggarakan di Aula Hotel Kito Tebing Tinggi, Selasa (1/11).

Karena itu sambung Ali, pada kesempatan ini KPU Kabupaten Empat Lawang, melaksanakan kegiatan sosialisasi ini, agar regulasi, kebijakan dan Peratuaran KPU yang berkaitan dengan tahapan Pemilu 2023 dapat dipahami bersama.

"Nah, kita di sini ingin ada diskusi antara pemateri dan para peserta sosialisasi. Tentu saja agar lebih cepat difahami dari apa yang nantinya disampaikan pemateri," imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hendra Gunawan mengatakan, dalam melaksanakan Pemilu 2024, KPU Kabupaten/Kota seyogyanya hanya merupakan perpanjangan tangan dari KPU RI saja.

Termasuk penentuan berapa kursi DPRD Kabupaten/Kota yang diperebutkan dalam Pemilu itu seyogyanya juga bukan kewenangan KPU Kabupaten/Kota.

"Semuanya pada akhirnya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, yang pada nantinya akan kita bahas di sini," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: