Penyuluhan Hukum Jaga Desa, Bupati Empat Lawang Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum Aparatur Desa

Penyuluhan Hukum Jaga Desa, Bupati Empat Lawang Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum Aparatur Desa:dok/rel--
“Jika kepala desa memiliki proyek yang sedang berjalan, bisa bersurat kepada kami untuk meminta pendampingan. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi mendampingi agar kegiatan desa berjalan sesuai aturan,” jelas Retno.
Pemateri dari Kejagung RI, Hadi Riyanto, SH, MH, menegaskan bahwa program Jaga Desa merupakan garda pendampingan desa.
BACA JUGA:Halaman Kantor Pemkab Empat Lawang Membeludak, 449 PPPK Formasi 2024 Resmi Dilantik
BACA JUGA:Lantik 449 PPPK, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad Tegaskan Pesan Penting Ini!
“Melalui program ini, para kepala desa mendapatkan sosialisasi dan edukasi agar pengelolaan keuangan dana desa dapat berjalan maksimal, sesuai aturan, dan bebas dari penyimpangan,” ungkap Hadi.
Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan aparatur desa semakin memahami tata kelola keuangan desa yang baik, sehingga penyalahgunaan dana dapat dihindari dan pembangunan desa berjalan lebih efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: