Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Diperiksa Terkait Skandal Kebocoran PAD dan Korupsi Mega Mall

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Diperiksa Terkait Skandal Kebocoran PAD dan Korupsi Mega Mall:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID — Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan Mega Mall dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Rabu (30/7), dan menurut keterangan resmi, Helmi Hasan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Wali Kota Bengkulu periode 2013–2023.
“(Pemeriksaan) Dalam kapasitas sebagai saksi. Kasus Mega Mall di Bengkulu,” ungkap Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dikutip dari kompas.com.
Dugaan Korupsi Berlapis: Mega Mall dan PTM Sudah Disita
BACA JUGA:Malam Ramah Tamah Kejari Empat Lawang, Retno Setyowati Resmi Gantikan Eryana Ganda Nugraha
BACA JUGA:Berawal dari Proyek Mahasiswa, Kumora Cookies Sukses Naik Kelas Berkat Rumah BUMN BRI
Kasus ini terus dikembangkan penyidik Kejati Bengkulu, yang sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap dua aset strategis: Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu pada 21 Mei 2025.
Proses penyidikan mengungkap adanya dugaan korupsi berlapis dengan skema penyalahgunaan pengelolaan aset daerah bekerja sama dengan pihak ketiga.
Skandal ini telah menyeret tujuh orang tersangka, baik dari kalangan pejabat maupun swasta, yakni:
Hartadi Benggawan
Satriadi Benggawan
Chandra D Putra (mantan pejabat BPN Kota Bengkulu)
Ahmad Kanedi (mantan Wali Kota Bengkulu)
Kurniadi Benggawan (Direktur PT Tigadi Lestari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: