Polres Empat Lawang Tegas! Gelar Rakor dan Teken Pakta Integritas Larangan Pesta Malam

Polres Empat Lawang Tegas! Gelar Rakor dan Teken Pakta Integritas Larangan Pesta Malam

Polres Empat Lawang Tegas! Gelar Rakor dan Teken Pakta Integritas Larangan Pesta Malam:dok/rel--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menegakkan aturan daerah, Polres Empat Lawang menggelar rapat koordinasi (rakor) dan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Larangan Pesta Malam, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, rakor ini menjadi ajang penguatan sinergi antarinstansi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa pesta malam kerap memicu gangguan keamanan, penyalahgunaan narkoba, serta pelanggaran sosial lainnya.

“Perda ini bukan untuk membatasi kreativitas masyarakat, tetapi demi menjaga ketertiban umum dan menghindari potensi gangguan keamanan,” tegas AKBP Abdul Aziz.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat Landa Kebun Sawit di Empat Lawang, 20 Hektare Hangus Terbakar

BACA JUGA:Pengguna BRImo Tembus 42,7 Juta, Tumbuh 21,2% Berkat Kemudahan dan Kenyamanan Bertransaksi

Dalam aturan tersebut, pesta rakyat hanya diperbolehkan dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Pengecualian diberikan hanya untuk acara yang diselenggarakan oleh pemerintah, partai politik, peringatan hari besar nasional, dan kegiatan keagamaan, yang dapat berlangsung hingga pukul 24.00 WIB.

Acara rakor ini dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat daerah, antara lain:

Perwakilan Bupati Empat Lawang (Asisten I),

Pabung mewakili Dandim 0405 Lahat,

Wakil Ketua II DPRD dr. Wulan Purnamasari,

Kepala Dinas Satpol PP Mgs A Nawawi,

Kepala BNNK, Kepala Kesbangpol, Kasi Pidum Kejari Empat Lawang,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: