Dua Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Akta Nikah, Sidang Ernaini di PN Banyuasin Memanas

Dua Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Akta Nikah, Sidang Ernaini di PN Banyuasin Memanas:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan duplikat kutipan akta nikah dengan terdakwa Ernaini (69) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Senin (21/7/2025).
Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Vivi Indra Susi Siregar ini menghadirkan dua saksi ahli dari Kementerian Agama Kabupaten Banyuasin, yakni Hamdan dan Hendra.
Keduanya memberikan kesaksian krusial yang menyoroti banyak kejanggalan dalam dokumen akta nikah yang menjadi objek perkara.
Hamdan mengungkap kesalahan fatal terkait dasar hukum yang digunakan dalam surat tersebut.
Ia menyebut bahwa surat itu secara keliru merujuk pada Pasal 29, padahal seharusnya Pasal 39 ayat (1) Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 289 Tahun 2003.
BACA JUGA:Handphone Dicuri dari Box Motor Saat Hendak Setor Uang, Aksi Pelaku Terekam CCTV
BACA JUGA:Makin Diandalkan Masyarakat, Transaksi AgenBRILink Tembus Rp843 Triliun dalam 6 Bulan
“Pasal 29 itu soal talak dan rujuk. Duplikat akta nikah seharusnya berdasar pada Pasal 39,” tegas Hamdan.
Selain itu, ia juga menyoroti nomor surat yang dinilai tidak masuk akal, yaitu 284 dengan tanggal 5 Januari 1971.
Menurutnya, angka itu sangat tidak logis karena seolah ada 284 pasangan menikah hanya dalam lima hari pertama tahun tersebut, di masa tanpa sistem digital.
Saksi ahli kedua, Hendra, menilai bahwa jika surat itu dibuat tahun 2009, maka seharusnya telah menggunakan sistem komputerisasi.
Ia menyatakan kesalahan yang ada bukanlah kesalahan ketik biasa, melainkan menunjukkan adanya rekayasa sistematis.
“Di 2009 sudah pakai sistem komputer. Kesalahan ini terlalu banyak untuk dianggap kebetulan,” ujar Hendra.
BACA JUGA:Eks Polisi dan Tiga Rekannya Ditangkap di Palembang, Bawa Dua Senpi Rakitan dan Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: