Polsek Tebing Tinggi Terima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga Lubuk Kelumpang dalam Operasi Senpi Musi 2025

Polsek Tebing Tinggi Terima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga Lubuk Kelumpang dalam Operasi Senpi Musi 2025

Polsek Tebing Tinggi Terima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga Lubuk Kelumpang dalam Operasi Senpi Musi 2025:ist/rls--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Polsek Tebing Tinggi menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan dari masyarakat Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Tebing Tinggi, dalam rangkaian kegiatan Operasi Senpi Musi 2025 yang saat ini tengah berlangsung di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Elan Maruli Sitompul, pada Jumat (20/6) menyampaikan bahwa senjata api rakitan jenis kecepek atau locok laras panjang tersebut diserahkan secara sukarela oleh warga sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan kesadaran akan bahaya kepemilikan senjata ilegal.

“Ada satu pucuk senjata api ilegal yang diserahkan masyarakat ke Polsek Tebing Tinggi hari ini,” ungkap Kompol Elan.

Ia menjelaskan bahwa penyerahan tersebut merupakan hasil dari kegiatan penggalangan dan pendekatan personel Polsek Tebing Tinggi yang secara aktif melakukan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan menyimpan atau memiliki senjata api tanpa dokumen resmi.

"Petugas kami turun langsung ke desa-desa untuk mengedukasi masyarakat agar mereka sadar pentingnya menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela kepada aparat keamanan," lanjutnya.

BACA JUGA:Hj Patimah Toha Resmi Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi Muba 2025–2030, Dorong Kebangkitan Minat Baca

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan dari Warga Sugih Waras dalam Ops Senpi Musi 2025

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan tanpa izin untuk segera menyerahkannya secara sukarela.

Ia menegaskan bahwa penyerahan sukarela tidak akan dikenakan sanksi hukum.

Namun, lanjutnya, apabila masyarakat kedapatan menyimpan senjata api rakitan dalam operasi penertiban, maka pelakunya dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

“Kami menjamin, apabila masyarakat menyerahkan secara sukarela ke pihak berwajib, tidak akan mendapatkan sanksi maupun hukuman,” tegas Kompol Elan.

BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Siapkan Reshuffle, Bupati Joncik Beri Peringatan Tegas untuk ASN

BACA JUGA:Satreskrim Polres OKI Tangkap Pelaku Pengancaman Pakai Senpira di Area Kebun PT. PSM

Operasi Senpi Musi 2025 ini merupakan langkah preventif aparat keamanan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Empat Lawang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: