Warga Desa Purnajaya Serahkan Senjata Api Rakitan Kepada Polres Ogan Ilir

Warga Desa Purnajaya Serahkan Senjata Api Rakitan Kepada Polres Ogan Ilir

Penyerahan Senjata Api Rakitan--

REL, Indralaya Utara, Ogan Ilir - Dalam rangka mendukung Operasi Seni Musi 2024, warga Desa Purnajaya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver dan tiga butir amunisi peluru tajam kepada Polres Ogan Ilir, pada Jumat (5/7/2024) pukul 15.00 WIB.

Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Purnajaya, Joni Syafdariyandi, S.Sos., kepada Kanit Idik 1 Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Ettah Yuliansyah, S.E.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kabag Ops Kompol Kusyanto, S.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga Desa Purnajaya atas kesadaran hukum yang ditunjukkan dengan menyerahkan senjata api ilegal tersebut.

"Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan hukum dan bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin yang dapat dikenakan sanksi pidana," ujar Kusyanto.

BACA JUGA:Kritik Keras Habib Rizieq ke Polisi dan Pemerintah: Masa Penjudi Pake Dibagi Bansos!

Lebih lanjut, Kusyanto menghimbau kepada masyarakat lainnya yang masih menyimpan senjata api ilegal agar dengan kesadaran sendiri menyerahkannya ke Polres Ogan Ilir.

"Apabila senjata api diserahkan secara sukarela, kami tidak akan memproses secara hukum. Namun, jika ditemukan oleh pihak kepolisian, pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tegas Kusyanto.

Pasal tersebut mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Operasi Seni Musi 2024 digelar oleh Polres Ogan Ilir untuk menegakkan hukum terkait kejahatan penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak.

BACA JUGA:Harashta Haifa Zahra Bawa Pulang Mahkota Miss Supranational 2024 ke Tanah Air

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

Polres Ogan Ilir mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya ke Polres Ogan Ilir.

Penyerahan secara sukarela tidak akan diproses hukum, namun kepemilikan senjata api ilegal tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: