Muba Siapkan 242 Website Desa dan Kelurahan, Dorong Digitalisasi hingga ke Tingkat Lokal

Muba Siapkan 242 Website Desa dan Kelurahan, Dorong Digitalisasi hingga ke Tingkat Lokal:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus mempercepat transformasi digital hingga ke pelosok desa dan kelurahan. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi visi dan misi Bupati HM.
Toha dan Wakil Bupati Kyai Rohman dalam mewujudkan digitalisasi menyeluruh di wilayah Muba.
Hingga akhir Mei 2025, sebanyak 242 website desa dan kelurahan telah disiapkan, yang terdiri dari 229 desa dan 13 kelurahan.
Dari jumlah tersebut, 221 website telah aktif, sementara sisanya sedang dalam proses aktivasi oleh tim teknis Diskominfo Muba dan diharapkan rampung dalam satu minggu ke depan.
BACA JUGA: PLN Siap Jalankan RUPTL 2025–2034: Dominasi Energi Terbarukan Capai 76%, Menuju Target NZE 2060
BACA JUGA: Gubernur Sumsel Dukung Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi Palembang
“Langkah ini kami lakukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis elektronik dan memperluas akses informasi publik di tingkat lokal,” ujar Kepala Dinas Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga, AP, Kamis (29/5).
Pengembangan website desa ini merupakan hasil kolaborasi antara Diskominfo Muba, BPS Muba, dan Diskominfo Kabupaten Sumedang, dengan desain yang disesuaikan berdasarkan karakteristik lokal.
Seluruh website disediakan gratis sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program digitalisasi desa.
Setiap website desa dilengkapi dengan informasi profil desa, potensi wisata, UMKM, kegiatan sosial, hingga layanan administrasi.
Pemerintah mendorong agar perangkat desa aktif memperbarui konten sebagai sarana komunikasi dan promosi desa kepada masyarakat luas.
BACA JUGA: Gubernur Sumsel Pertanyakan Teknis Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta Usai Putusan MK
BACA JUGA: 1.282 Anak PAUD di Lahat Ikuti Gebyar Manasik Haji dan Umroh, Tanamkan Nilai Spiritual Sejak Dini
Program ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 5 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh desa menggunakan domain standar nasional “namadesa.id”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: