PSU Pilkada Empat Lawang: Hanya Pemilih Terdaftar 27 November 2024 yang Bisa Gunakan Hak Suara

PSU Pilkada Empat Lawang: Hanya Pemilih Terdaftar 27 November 2024 yang Bisa Gunakan Hak Suara

PSU Pilkada Empat Lawang: Hanya Pemilih Terdaftar 27 November 2024 yang Bisa Gunakan Hak Suara:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menegaskan bahwa hanya pemilih yang terdaftar pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 yang berhak memberikan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, yang didampingi Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Riantra Jaya.

Eskan menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU ini berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24 Tahun 2025, khususnya pada poin 5.

Dalam amar putusan tersebut, ditegaskan bahwa PSU harus mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti saat Pilkada sebelumnya.

BACA JUGA:Pedagang Sayur di Pasar Lematang Raup Untung Usai Lebaran, Saat yang Lain Libur

BACA JUGA:Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Jadi Tersangka Korupsi

Kategori Pemilih yang Berhak Memilih:

1. Pemilih Tetap: Warga yang terdaftar dalam DPT pada TPS yang melaksanakan PSU.

2. Pemilih Pindahan: Warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Pindahan dan/atau tercatat dalam daftar hadir Pemilih Pindahan yang digunakan pada 27 November 2024.

3. Pemilih Tambahan: Warga yang tercatat dalam daftar hadir Pemilih Tambahan pada tanggal yang sama.

“Pemilih baru yang baru memenuhi syarat setelah tanggal 27 November 2024, termasuk yang baru memiliki KTP elektronik atau Biodata Penduduk, tidak dapat dilayani dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS PSU,” tegas Eskan.

BACA JUGA:Kabar Duka: Mulianah Istri HDA Tutup Usia, Akan di Makamkan Di Tebing Tinggi

BACA JUGA:Pedagang Sayur di Pasar Lematang Raup Untung Usai Lebaran, Saat yang Lain Libur

Warga Baru Menikah Tidak Otomatis Bisa Memilih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: