PSU Pilkada Empat Lawang: Hanya Pemilih Terdaftar 27 November 2024 yang Bisa Gunakan Hak Suara

PSU Pilkada Empat Lawang: Hanya Pemilih Terdaftar 27 November 2024 yang Bisa Gunakan Hak Suara:ist--
Riantra Jaya juga menambahkan bahwa warga yang sebelumnya belum menikah pada Pilkada lalu namun kini sudah menikah dan memiliki KTP-el tetap tidak bisa memilih, jika mereka tidak terdaftar dalam DPT atau daftar pemilih lainnya yang digunakan saat Pilkada 27 November 2024.
“Kami sudah menginstruksikan KPPS untuk melakukan pengecekan secara cermat melalui DPT yang telah kami serahkan, atau bisa juga dicek secara mandiri melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id,” ujar Riantra.
Langkah ini diambil guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai aturan dan mencegah terjadinya pelanggaran administratif atau sengketa hasil ulang di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: