Puluhan Perusahaan di Sumsel Dilaporkan ke Disnakertrans Terkait Pelanggaran THR

Puluhan Perusahaan di Sumsel Dilaporkan ke Disnakertrans Terkait Pelanggaran THR

Puluhan Perusahaan di Sumsel Dilaporkan ke Disnakertrans Terkait Pelanggaran THR:ist--

Pemerintah telah menetapkan bahwa perusahaan memiliki batas waktu hingga 14 April untuk melunasi pembayaran THR kepada karyawan.

Disnakertrans Sumsel mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan hak karyawan terpenuhi.

BACA JUGA:Pendaftaran PPDB 2025/2026 SMK Setianegara Sembawa Dibuka, Gratis Biaya Pendaftaran

“Kita imbau perusahaan patuh dan taat aturan untuk memberikan THR. Sesuai ketentuan pemerintah, batas waktunya sampai 14 April untuk membayarkan sisanya.

Diharapkan, jika belum membayar, segera diupayakan untuk membayar,” tutup Edward.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: