Puluhan Perusahaan di Sumsel Dilaporkan ke Disnakertrans Terkait Pelanggaran THR

Puluhan Perusahaan di Sumsel Dilaporkan ke Disnakertrans Terkait Pelanggaran THR:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Sebanyak 50-an perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel atas dugaan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Laporan tersebut mencakup keterlambatan pembayaran hingga pembayaran yang tidak penuh kepada karyawan.
Plt Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterima sebelum libur Lebaran.
Dari total laporan, saat ini 20-an perusahaan sedang dalam proses pemeriksaan.
“Ada 50-an perusahaan dari laporan yang kita terima sebelum libur Lebaran ini terkait THR. Ada yang telat bayar dan kurang bayar.
BACA JUGA:Bupati Lahat Bersama Jajaran Pemkab Silaturahmi ke Gubernur dan Wagub Sumsel
Tindak lanjut sudah kita lakukan, yang sedang diproses ada 20-an perusahaan. Semuanya bertahap akan kita proses hingga masa waktunya nanti 14 April untuk pembayaran THR,” ujar Edward, Selasa (1/4/2025).
Perusahaan yang dilaporkan berasal dari berbagai sektor usaha, seperti ritel dan perkebunan.
Laporan terbanyak berasal dari Kota Palembang, namun beberapa juga datang dari kabupaten/kota lain di Sumsel.
Seluruh perusahaan yang dilaporkan adalah swasta, tidak termasuk BUMN, BUMD, maupun instansi pemerintah.
Saat ini, Disnakertrans Sumsel masih melakukan proses verifikasi terhadap laporan-laporan yang masuk.
BACA JUGA:Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu Bakal Miliki Garbarata Tahun Ini
Jika terbukti melanggar aturan, perusahaan-perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita akan lihat dulu jenis pelanggarannya, akan kita verifikasi. Tapi, yang jelas secara aturan THR harus diberikan. Walaupun dia bekerja baru sebulan pun tetap harus diberikan THR secara profesional, apalagi sudah bekerja 1 tahun lebih,” tegas Edward.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: