Dugaan Pemerasan Dilakukan Oleh Oknum Kades Belani Terhadap PT. SKBF, Kasus Mengarah ke Ranah Hukum

Dugaan Pemerasan Dilakukan Oleh Oknum Kades Belani Terhadap PT. SKBF, Kasus Mengarah ke Ranah Hukum

Dugaan Pemerasan Dilakukan Oleh Oknum Kades Belani Terhadap PT. SKBF, Kasus Mengarah ke Ranah Hukum:ist--

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB). Ketua APSB, Alam, menilai adanya penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan oleh oknum Kepala Desa tersebut.

"Berdasarkan analisa kami, ini merupakan penyalahgunaan wewenang. Jika benar Kepala Desa Belani menggunakan posisinya sebagai aparat desa sekaligus Direktur Utama PT. SBP untuk meminta sejumlah uang kepada PT. SKBF, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai pemerasan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 423 KUHP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Alam.

BACA JUGA:Sungai Musi Berpotensi Jadi Sumber Penghasilan Baru, Disnaker Palembang Ajak Warga Berinovasi

BACA JUGA:Pemerintah Kota Pagaralam Siap Cetak Generasi Qur'ani Melalui STQH 2025

Menurut Alam, Kepala Desa tidak boleh menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi atau kelompok, apalagi jika PT. SKBF secara sah memiliki hak atas unit kendaraan tersebut.

Kepala Desa Belani beralasan bahwa unit kendaraan tersebut digunakan sebagai pembayaran utang antara PT. BSE dan PT. SBP. Namun, menurut Alam, dalih ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

BACA JUGA:Sungai Musi Berpotensi Jadi Sumber Penghasilan Baru, Disnaker Palembang Ajak Warga Berinovasi

"PT. SKBF bukan pihak yang terlibat dalam hubungan utang-piutang tersebut, dan hak mereka atas unit kendaraan tidak bisa diganggu oleh klaim pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas," tegasnya.

 

Berdasarkan informasi di lapangan, penahanan unit kendaraan ini juga melibatkan oknum Sekdes Desa Belani. Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Belani belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: