Satlantas Polres Empat Lawang Lakukan Sosialisasi, Wajib Tes Psikologi Pembuatan dan Perpanjan SIM

Satlantas Polres Empat Lawang Lakukan Sosialisasi, Wajib Tes Psikologi Pembuatan dan Perpanjan SIM

Kasat lantas polres empat Lawang AKP Ahmad Yani:dok/rel--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang segera diberlakukan tes wajib psikologi bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini disampaikan oleh Kasat Lalu Polres Empat Lawang, AKP Ahmad Yani, yang menyatakan bahwa saat ini aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.

“Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Registrasi Identifikasi Pembuatan SIM, tes psikologi menjadi salah satu syarat untuk pembuatan SIM, khususnya SIM A dan SIM C.

Untuk perpanjangannya juga wajib melakukan tes psikologi terlebih dahulu,” ungkap AKP Ahmad Yani.

BACA JUGA: Terkait Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online di Empat Lawang Belum Bisa, Begini Kata Kasatlantas

BACA JUGA: Potensi Ekspor Karet Sumsel Capai 800 Ton pada tahun 2025

AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa tes psikologi tersebut akan menggunakan pihak ketiga atau vendor yang kompeten.

Langkah ini dilakukan untuk mengetahui tingkat psikologis setiap pengemudi, sehingga diharapkan kondisi psikologis mereka stabil saat berkendara.

“Ketika pengendara mengemudikan kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, diharapkan kondisi psikologisnya dalam keadaan stabil.

Oleh karena itu, tes psikologi ini wajib diikuti, baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru,” jelasnya.

BACA JUGA: Terapkan Simulasi dan Respon Cepat Insiden Tumpahan Batubara

BACA JUGA: Pemilik Excavator Aniaya Penyewa di Ogan Ilir, Pergelangan Tangan Korban Putus

Di Kabupaten Empat Lawang, penerapan tes psikologi ini akan diberlakukan serentak setelah ada keputusan dari Dirlantas Polda Sumatera Selatan.

Saat ini, pihak Satlantas Polres Empat Lawang masih menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai pelaksanaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: