Tim Gabungan Tertibkan Kendaraan Over Tonase di Ruas Jalan Sungai Lilin - Keluang
![Tim Gabungan Tertibkan Kendaraan Over Tonase di Ruas Jalan Sungai Lilin - Keluang](https://rakyatempatlawang.disway.id/upload/24bcbe8eadcade3ba551439d9af8aacf.jpg)
Tim Gabungan Tertibkan Kendaraan Over Tonase di Ruas Jalan Sungai Lilin - Keluang:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Musi Banyuasin (Muba) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Muba melakukan penertiban terhadap kendaraan over dimensi dan over tonase di ruas jalan Kabupaten Sungai Lilin - Keluang, tepatnya di Simpang Talang Siku, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, pada Rabu (5/2).
Dalam razia tersebut, tim gabungan menghentikan sejumlah mobil angkutan sawit dan truk tangki untuk diperiksa.
Bahkan, sebuah truk tangki gandeng yang diduga bermuatan minyak juga terjaring dalam operasi ini.
Kepala Dinas Perhubungan Muba, Musni Wijaya, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Ahamad Wendiyansah, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kendaraan yang melebihi batas tonase dan dimensi yang diperbolehkan melintas di jalan kabupaten.
BACA JUGA:Disdikbud Pagar Alam Siap Laksanakan 25 Program Prioritas Mendikdasmen
BACA JUGA:Rekrutmen Anggota Polri 2025, Peluang Terbuka bagi Santri Jadi Polisi
“Sebagian besar kendaraan masih sesuai standar, tetapi kami menemukan beberapa kendaraan yang melebihi dimensi yang diizinkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jalan Sungai Lilin - Keluang merupakan jalan kabupaten dengan klasifikasi kelas 3.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan angkutan yang melintas di jalan ini tidak boleh melebihi panjang 9 meter.
"Namun, kami menemukan truk tangki gandeng dan beberapa truk dari salah satu tempat penampungan sawit (ram) yang melebihi dimensi yang diperbolehkan untuk jalan kabupaten," lanjutnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Rantau Dodor dan Serahkan Bantuan
BACA JUGA:Teror Perampok di Desa Padang Tepong: Ibu dan Anak Jadi Korban Pembacokan
Untuk kendaraan yang melanggar aturan over dimensi dan over tonase, Satlantas Polres Muba langsung memberikan tindakan berupa tilang di tempat.
"Penindakan merupakan wewenang Satlantas Polres Muba. Kendaraan yang terbukti melanggar langsung dikenakan sanksi," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: