Urus Pasar Penuh Tantangan Hukum, Perumda Pasar OKU Gandeng Kejari OKU
Urus Pasar Penuh Tantangan Hukum, Perumda Pasar OKU Gandeng Kejari OKU:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Mengelola pasar bukan sekadar persoalan operasional, tetapi juga menghadapi berbagai tantangan hukum.
Untuk mengatasi hal ini, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengambil langkah strategis dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU dalam menangani aspek hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto SE, dan Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat SH MH, pada Kamis (6/2/2025).
Melalui kesepakatan ini, Kejari OKU akan memberikan pendampingan dan motivasi kepada Perumda Pasar OKU dalam mewujudkan pasar yang sehat, modern, dan profesional.
BACA JUGA:Teror Perampok di Desa Padang Tepong: Ibu dan Anak Jadi Korban Pembacokan
BACA JUGA:Rekrutmen Anggota Polri 2025, Peluang Terbuka bagi Santri Jadi Polisi
Radius Susanto mengungkapkan rasa syukur atas terjalinnya kerja sama ini dan berharap sinergi dengan Kejari OKU dapat memberikan manfaat besar serta berkelanjutan.
“Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada pihak Kejari OKU yang telah berkenan menandatangani MoU ini.
Kami berharap sinergi ini dapat memberikan manfaat besar bagi pengelolaan pasar ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari OKU Choirun Parapat menilai bahwa langkah ini merupakan upaya strategis dalam memitigasi risiko hukum di masa depan.
“Petugas kami siap membantu, terutama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam praktiknya, pengelolaan pasar sering kali bersentuhan langsung dengan persoalan hukum, sehingga keberadaan MoU ini sangat penting,” jelas Choirun Parapat.
BACA JUGA:Pastikan Kualitas, Gizi, dan Standar Penyajian, Kalapas Empat Lawang Kontrol Makanan Warga Binaan
BACA JUGA:Hiswanamigas Sumsel Tunggu Regulasi Pusat Soal Pengecer Elpiji 3 Kg
Kesepakatan ini akan berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang jika terbukti efektif. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari OKU, Perumda Pasar OKU kini lebih siap menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: