Gugatan Pemantau Pemilu di Empat Lawang Ditolak MK, Ini Keputusannya
Gugatan Pemantau Pemilu di Empat Lawang Ditolak MK, Ini Keputusannya:ist--
Hakim Daniel menyebut bahwa dalil ini masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam sidang lanjutan perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXII/2025.
Putusan MK: Permohonan Tidak Dapat Diterima
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menegaskan bahwa Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum Pemohon, namun menolak eksepsi lainnya.
Dengan demikian, gugatan yang diajukan Ruli Margianto dan Anggi Aribowo resmi ditolak oleh MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: