Kemenpan RB Perkenalkan PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi Sementara bagi Tenaga Honorer

Kemenpan RB Perkenalkan PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi Sementara bagi Tenaga Honorer

Kemenpan RB Perkenalkan PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi Sementara bagi Tenaga Honorer:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi meluncurkan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini bertujuan menjadi solusi sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menyatakan bahwa skema PPPK Paruh Waktu adalah “parkir sementara” bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat.

Hal ini diumumkan melalui siaran resmi di kanal YouTube Kemenpan RB pada Selasa (28/1/2025).

“PPPK Paruh Waktu adalah jabatan sementara dalam masa transisi. Setelah proses penataan selesai, skema ini tidak akan berlaku lagi,” ujar Aba.

BACA JUGA:Peningkatan Pengawasan Penyakit Mulut dan Kuku di Sumsel untuk Cegah Penyebaran

BACA JUGA:Penyaluran Elpiji 3 Kilogram Tidak Ada Kendala, Harga Mahal Bukan di Pangkalan

Dua Kategori Tenaga Honorer yang Berhak Menjadi PPPK Paruh Waktu

Kemenpan RB menjelaskan bahwa terdapat dua kategori tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, yaitu:

1. Pelamar Seleksi PPPK Tahap I dengan Formasi Terbatas

Bagi peserta seleksi PPPK Tahap I yang tidak memperoleh formasi karena keterbatasan kebutuhan instansi.

2. Peserta Seleksi CPNS 2024 yang Tidak Lulus

Bagi mereka yang gagal dalam seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, tetapi terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: